Logo Bloomberg Technoz

“Jadi ini perlu diperjelas menurut kami,” ujarnya. 

Muhammadiyah. (Tangkapan Layar via website muhammadiyah.or.id)

Syahrial menegaskan revisi UU Minerba akan lebih bijak dibahas secara hati-hati dan penuh pertimbangan serta masukan dari berbagai pihak. Hal ini karena sektor pertambangan membutuhkan investasi cukup besar, sehingga kemampuan pengelolaannya pun harus menjadi prioritas yang perlu diperhatikan.

“Ada kewajiban finansial sebuah kegiatan pertambangan. Mampukah entitas yang diberikan prioritas ini menjalankan?" ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan alasan DPR memasukkan perguruan tinggi atau universitas sebagai penerima WIUPK untuk mengelola tambang adalah untuk membiayai dana riset.

Doli menyebut seiring berkembangnya zaman, perguruan tinggi memiliki beban untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM), sehingga membutuhkan biaya yang cukup tinggi.

"Kita juga paham bahwa melakukan perguruan tinggi itu butuh biaya yang cukup tinggi, apalagi kalau kita misalnya sudah mulai berpikir riset misalnya, ya tentu kan negara punya tanggung jawab dan keterlibatan," kata Doli di Kompleks Parlemen, dikutip Selasa (21/1/2025).

"Kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat itu mereka betul-betul bisa didukung ditopang oleh kekuatan ekonomi.”

Pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian

DPR telah resmi menyetujui perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Sebanyak delapan atau seluruh fraksi yang di DPR RI menyetujui adanya pembahasan lanjutan terhadap revisi UU tersebut. Hingga kini, pembahasan mengenai RUU Minerba masih berlangsung di DPR.

Dalam pembahasan RUU Minerba,  pasal krusial yang diusulkan mengenai perguruan tinggi yakni:

Pasal 51A:

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(mfd/wdh)

No more pages