Google Ajukan Banding Usai Putusan Denda KPPU Terkait Goggle Play
Pramesti Regita Cindy
22 January 2025 13:18

Bloomberg Technoz, Jakarta - Google menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia terkait terpenuhinya unsur praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. melalui layanan Google Play Billing System (GPB).
"Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU; Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia," kata perwakilan Google dalam keterangan resminya, Rabu (22/1/2024).
Google juga mengklaim telah mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna di Google Play.
"Di luar platform kami, kami memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka," sambungnya.
"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan."
