Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar. Dalam putusan akhir sidang tersebut, KPPU menyatakan "Terlapor [Google LLC] terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam pemaparan putusannya.
Selain itu, Google dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan "[KPPU] Menghukum terlapor [Google] membayar denda Rp202.500.000.000 ke kas negara," jelas Hilman.
"Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap."
(wep)
































