Namun, Djuyamto mempertimbangkan adanya hari libur pada pekan depan. Sehingga pada akhirnya, sidang tersebut ditunda hingga sidang kedua yakni Rabu (5/2/2025).
“Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025,” ujar dia.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025). Gugatan praperadilan kepada KPK tersebut telah teregistrasi pada nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
KPK sendiri pada beberapa waktu lalu menyatakan bahwa penyidik siap menghadapi seluruh proses praperadilan, termasuk tengah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Dalam kaitan itu, KPK menilai praperadilan merupakan proses hukum yang dapat diajukan untuk menguji proses formil dari suatu penyidikan, baik dalam proses penyitaan, penggeledahan, penahanan, hingga penetapan tersangka.
KPK mengaku optimis PN Jakarta Selatan akan mengesahkan status tersangka Hasto dalam dua kasus dugaan korupsi. Hal ini merujuk pada proses dan prosedur penetapan status hukum kepada politikus PDIP tersebut.
(azr/frg)