“Jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua," ujar dia.
Sebelumnya, permohonan praperadilan diajukan Hasto dan kuasa hukumnya pada Jumat (10/1/2025). Gugatan praperadilan kepada KPK tersebut telah teregistrasi pada nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
KPK beberapa waktu lalu menyatakan bahwa penyidik siap menghadapi seluruh proses praperadilan, termasuk tengah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Dalam kaitan itu, KPK menilai praperadilan merupakan proses hukum yang dapat diajukan untuk menguji proses formil dari suatu penyidikan, baik dalam proses penyitaan, penggeledahan, penahanan, hingga penetapan tersangka.
Oleh karena itu, KPK optimis PN Jakarta Selatan akan mengesahkan status tersangka Hasto dalam dua kasus dugaan korupsi. Hal ini merujuk pada proses dan prosedur penetapan status hukum kepada politikus PDIP tersebut.
Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Hasto dituduh turut terlibat dalam penyuapan dalam penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus ini, dia diduga berperan dalam pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk menyetujui pergantian kader PDIP yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.
Hasto juga disebut terlibat aktif dalam upaya pelarian diri dan persembunyian tersangka dan buron kasus suap Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Hal ini dituduh melanggar Pasal 21 Undang Undang Tipikor atau peringatan penyidikan.
(azr/frg)

































