Logo Bloomberg Technoz

Pemprov DKI Bantah Permudah PNS Cerai dan Poligami

Dovana Hasiana
18 January 2025 16:30

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membantah memberikan izin atau melonggarkan aturan cerai dan poligami bagi para aparatur sipil negara (ASN) nya. Isu ini mencuat usai masyarakat memperbincangkan isi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta Chaidir mengklaim, Pergub No. 2/2025 justru mempersulit atau memberikan syarat yang lebih ketat bagi pegawai negeri sipil atau PNS yang ingin bercerai dan melakukan poligami.

“Dengan demikian makin tidak mudah bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu, bukan sebaliknya memberi kelonggaran untuk berpoligami,” ujar Chaidir dalam siaran pers, dikutip Sabtu (18/1/2025). 

Selain itu, Chaidir mengatakan beleid tersebut pada dasarnya hanya merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi apa yang ada dalam Pergub No. 2 Tahun 2025 bukan aturan baru karena sudah ada dalam PP tersebut di atas, justru kami memperketat aturan yang menyangkut perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.