Menurut Chaidir, aturan-aturan yang termaktub dalam Pergub No. 2/2025 bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan perceraian dan perkawinan baru bagi ASN, bukan malah untuk memudahkan poligami. Pergub ini diterbitkan agar ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mematuhi aturan perkawinan dan perceraian.
“Sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar dia.
Chaidir menggarisbawahi Pergub ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan bagi keluarga, khususnya istri dan anak. Dalam kaitan itu, Pergub ini mengatur detail perlindungan hak atas bagian penghasilan untuk mantan istri dan para anak apabila terjadi perceraian. Selain itu, diatur juga pemberian sanksi bagi pegawai ASN pria yang tidak melaksanakan kewajiban atas Pergub No. 2/2025.
Pasal 4 ayat (1), Syarat Poligami:
1. Alasan yang mendasari perkawinan:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
2. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
3. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
4. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
5. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
6. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Pasal 11, Syarat Perceraian
1. Salah satu pihak berbuat zina;
2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
(dov/frg)