Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membantah memberikan izin atau melonggarkan aturan cerai dan poligami bagi para aparatur sipil negara (ASN) nya. Isu ini mencuat usai masyarakat memperbincangkan isi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta Chaidir mengklaim, Pergub No. 2/2025 justru mempersulit atau memberikan syarat yang lebih ketat bagi pegawai negeri sipil atau PNS yang ingin bercerai dan melakukan poligami.

“Dengan demikian makin tidak mudah bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu, bukan sebaliknya memberi kelonggaran untuk berpoligami,” ujar Chaidir dalam siaran pers, dikutip Sabtu (18/1/2025). 

Selain itu, Chaidir mengatakan beleid tersebut pada dasarnya hanya merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi apa yang ada dalam Pergub No. 2 Tahun 2025 bukan aturan baru karena sudah ada dalam PP tersebut di atas, justru kami memperketat aturan yang menyangkut perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia. 

Menurut Chaidir, aturan-aturan yang termaktub dalam Pergub No. 2/2025 bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan perceraian dan perkawinan baru bagi ASN, bukan malah untuk memudahkan poligami. Pergub ini diterbitkan agar ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. 

“Sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar dia. 

Chaidir menggarisbawahi Pergub ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan bagi keluarga, khususnya istri dan anak. Dalam kaitan itu, Pergub ini mengatur detail perlindungan hak atas bagian penghasilan untuk mantan istri dan para anak apabila terjadi perceraian. Selain itu, diatur juga pemberian sanksi bagi pegawai ASN pria yang tidak melaksanakan kewajiban atas Pergub No. 2/2025. 

Pasal 4 ayat (1), Syarat Poligami:

1. Alasan yang mendasari perkawinan:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

2. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

3. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

4. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

5. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

6. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.


Pasal 11, Syarat Perceraian

1. Salah satu pihak berbuat zina;
2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

(dov/frg)

No more pages