Logo Bloomberg Technoz

Vonis Bebas Ronald Tannur: Pembunuhan Berujung Mafia Peradilan

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 January 2025 08:30

Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menjadi tahap sebelum Zarof diseret sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dikutip, Sabtu (18/01/2025).

Zarof menjadi nama keenam dari tujuh tersangka kasus tersebut yang akan menjalani proses persidangan. Sebelumnya, jaksa sudah menyeret tiga tersangka yaitu majelis hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti; yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sedangkan dua tersangka lainnya belum menjalani masa persidangan, namun sudah berada pada tahap penyusunan dakwaan. Mereka adalah ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan kuasa hukum Lisa Rahmat.

Tersangka ketujuh kasus ini masih berada pada tahap penyidikan yaitu eks Ketua Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Hakim Rudi Suparmono. Jaksa baru saja menangkap dan menahan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan tersebut, Rabu lalu.