KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2025 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pada pemerintah kota Semarang. Mereka adalah Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rahmat Utama Djangkar.
“Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka atas nama M dan RUD,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Tessa menyatakan Martono ditahan karena diduga terkait dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Selain itu, Martono juga terlibat dalam penerimaan gratifikasi Suami Hevearita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwi Basri.
Sedangkan Rahmat, kata dia, menjadi tersangka karena terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pada proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK,” ujar Tessa.