Telat Bayar Tagihan Listrik, Apakah Bisa Kena Denda?
Referensi
09 December 2024 14:57
Bloomberg Technoz, Jakarta - Telat membayar tagihan listrik bisa berujung pada denda, terutama bagi pelanggan listrik pascabayar. Untuk memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran, penting bagi pelanggan memahami peraturan terkait besaran denda dan bagaimana mencegahnya. Artikel ini akan mengulas secara detail besaran denda keterlambatan pembayaran listrik pascabayar sesuai daya, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.
Kapan Denda Telat Bayar Listrik Diberlakukan?
Pelanggan listrik pascabayar diwajibkan membayar tagihan maksimal setiap tanggal 20 setiap bulan. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, pelanggan akan dikenakan denda sebagai kompensasi atas keterlambatan.
Besaran denda ini ditentukan oleh batas daya listrik yang digunakan pelanggan. PLN memberlakukan denda sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan kelancaran distribusi tenaga listrik.
Rincian Denda Telat Bayar Listrik Berdasarkan Batas Daya
Berikut adalah rincian denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik pascabayar sesuai dengan kapasitas daya yang digunakan:
-
Batas Daya 450 Watt atau Volt Ampere (VA):
-
Denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
-
Batas Daya 900 Watt:
-
Denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
-
Batas Daya 1.300 Watt:
-
Denda sebesar Rp 5.000 per bulan.
-
Batas Daya 2.200 Watt:
-
Denda sebesar Rp 10.000 per bulan.
-
Batas Daya 3.500-5.500 Watt:
-
Denda sebesar Rp 50.000 per bulan.
-
Batas Daya 6.600-14.000 VA:
-
Denda sebesar 3% dari total tagihan listrik dengan nilai minimal Rp 75.000 per bulan.
-
Batas Daya di Atas 14.000 VA:
-
Denda sebesar 3% dari total tagihan listrik dengan nilai minimal Rp 100.000 per bulan.
Dampak Telat Bayar Tagihan Listrik
Selain dikenai denda, pelanggan yang sering terlambat membayar tagihan listrik juga berisiko mengalami pemutusan sementara aliran listrik. Jika keterlambatan berlangsung lebih lama, PLN dapat melakukan pemutusan permanen.