Cara Bayar Tagihan Listrik yang Terlambat dengan Dendanya
Referensi
21 October 2025 21:07

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bagi masyarakat Indonesia, listrik sudah menjadi kebutuhan vital dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari penerangan, memasak, hingga menunjang aktivitas digital, hampir semuanya bergantung pada ketersediaan listrik. Namun, tidak jarang pelanggan PLN mengalami keterlambatan pembayaran tagihan. Kondisi ini bukan sekadar soal denda kecil, melainkan bisa menimbulkan konsekuensi lebih besar apabila diabaikan.
Pembayaran listrik yang telat dapat menambah beban finansial rumah tangga dan bahkan berujung pada pemutusan sementara hingga pencabutan permanen aliran listrik. Oleh karena itu, memahami cara bayar tagihan listrik yang terlambat sekaligus risikonya menjadi penting agar konsumen tetap aman dan nyaman dalam menggunakan layanan.
Cara Bayar Tagihan Listrik yang Terlambat
PLN menetapkan batas waktu pembayaran listrik bulanan biasanya pada tanggal 20 setiap bulan. Bila lewat dari tanggal tersebut, pelanggan akan dikenai denda sesuai golongan daya. Meski begitu, PLN tetap memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk melunasi tunggakan melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang mudah diakses.
Keterlambatan satu bulan saja akan langsung dikenakan biaya tambahan. Namun, bila tunggakan menumpuk hingga tiga bulan, risiko paling serius adalah pencabutan permanen layanan listrik. Kondisi ini jelas bisa merugikan pelanggan karena harus melalui prosedur pemasangan ulang dengan biaya tambahan.
Besaran Denda Berdasarkan Golongan Daya
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, denda keterlambatan bervariasi sesuai daya pelanggan. Untuk golongan kecil, seperti 450 VA dan 900 VA, dendanya sebesar Rp3.000 per bulan.






























