Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Beleid baru ini menjadi angin segar bagi bank BUMN karena bisa menghapus buku dan hapus tagih piutang macet bertahun-tahun yang sudah tidak dapat ditagih lagi.

Meski demikian, masih banyak pertanyaan di masyarakat apa saja kredit UMKM yang dapat diputihkan. Apakah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah berusia 17 tahun termasuk dalam program ini?

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan adalah kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangannon-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa kredit tersebut telah selesai programnya.

Sementara itu, KUR merupakan program pemerintah yang masih berjalan setelah PP tersebut diterbitkan. Bahkan belum ada wacana pemerintah akan menyetop program KUR hingga saat ini.

"KUR itu kan zaman sekarang, KUR itu nggak masuk yang PP pemutigan utan. Yang dimaksud dengan PP ini sebetulnya Kredit Usaha Tani atau KUT dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI," kata Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto, ketika dihubungi Bloomberg Technoz (12/11/2024).

Berikutnya, PP tersebut juga menyatakan bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Hal ini berbeda dengan KUR yang merupakan program kredit pemerintah pola penjaminan. Penjaminan KUR dilakukan oleh dua BUMN yakni Askrindo dan Jamkrindo.

"Setiap mengambil KUR itu sudah  otomatis langsung dijamin oleh Askrindo sama Jamkrindo. Jadi KUR tidak termasuk," ujarnya.

"Jangan sampai double penjaminannya. Dapat penggantian dari Asuransi kredit, juga dapat, "penggantian atau pemutihan dari pemerintah. Itu kan double insured namanya," tambah Ryan.

Sementara itu, pengamat Pasar Modal Yazid Muammar menminta kedpa pemerintah memberikan penjelasan secara rinci kriteria kredit UMKM yang bisa diputihkan.

“Saya menyarankan agar tidak terjadi kebingungan dan kerancuan, pemerintah harus melakukan sosialisasi lebih rinci mana kredit UMKM yang bisa diputihkan dan mana yang tidak bisa diputihkan,” kata Yazid.

Yazid mengimbau otoritas terkait untuk segera menerbitkan aturan turunan guna merinci PP 47/2024 lebih lanjut. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan aturan oleh pihak tertentu untuk melakukan modus pengemplangan kredit.

“Jangan sampai aturan yang positif ini malah disalahgunakan oleh pihak untuk pengemplang kredit,” tegas dia.

(dba)

No more pages