Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali buka peluang tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau kerap disapa Paman Birin ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan peluang penetapan status DPO kepada Paman Birin akan diteken apabila lembaga antirasuah tersebut sudah tidak menerima atau memiliki informasi baru mengenai tersangka tersebut.
“Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum [baru akan] menerbitkan DPO,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024)
Meskipun lembaga antirasuah tersebut kerap menyampaikan peluang penetapan status DPO kepada Paman Birin, untuk saat ini KPK masih enggan menetapkan Paman Birin sebagai DPO KPK. Halnya, tim penyidik KPK masih mendapatkan sejumlah informasi terkait dengan tersangka tersebut.
“Tetapi informasi yang kami dapatkan masih ada informasi-informasi yang kami juga nggak bisa share secara terbuka di sini untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Perihal penetapan DPO kepada tersangka yang melarikan diri, kata Tessa, KPK tidak memiliki jangka waktu yang dapat dipastikan untuk menetapkan seseorang sebagai DPO atau buron. Dia mengatakan penetapan status buron akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dari para penyidik.
“Sepanjang pengetahuan saya tidak ada. Oh tidak ada. Menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Paman Birin, Agus Sujatmoko bantah bahwa kliennya sedang melarikan diri dari pantauan tim penyidik KPK.
Dia mengklaim bahwa penggunaan kalimat melarikan diri seharusnya diterapkan kepada seseorang yang memiliki kewajiban, namun tidak memenuhi kewajibannya. Lanjutnya, dia mengklaim, meskipun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Paman Birin tidak memiliki kewajiban apapun kepada KPK.
“Tidak ada kewajiban yang harus ditunaikan menurut kewajiban KPK. Nggak ada. Misalkan sudah ditersangkakan. Kewajibannya apa? Nggak ada,” ujar Agus
“Melarikan diri itu nggak dikenal dalam KUHAP maupun peraturan dan lain-lain. Nah, ini kan melarikan yang disebut oleh KPK itu penilaian subjektif. Itu penafsirannya apa?” ucapnya.
(fik/frg)