Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Sawit: Kemendag Jangan Lari dari Utang Migor ke Peritel

Sultan Ibnu Affan
28 April 2023 16:45

Ilustrasi penjualan minyak goreng. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi penjualan minyak goreng. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pelaku industri minyak sawit mendesak pemerintah tidak lari dari tanggung jawab untuk melunasi tunggakan selisih harga kepada pengusaha ritel modern, sebagai imbas dari dari kebijakan minyak goreng satu harga yang diterapkan pada 2022.

Peritel modern sebelumnya berencana menyetop penjualan minyak goreng di pasar modern lantaran pemerintah belum melunasi selisih harga minyak goreng senilai Rp344,15 miliar dalam kebijakan yang dijalankan sejak Januari 2022 tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengatakan isu tersebut merefleksikan persoalan birokrasi dan tata niaga di pemerintahan.

“Itu akibat dari berubah-ubahnya kebijakan minyak goreng yang dikeluarkan oleh menteri perdagangan saat itu. Seharusnya, dengan aturan yang berlaku saat itu, sudah bisa diselesaikan,” ujarnya, Jumat (28/4/2023).

Akibat dari kebijakan pengendalian stok dan harga minyak goreng yang terlalu sering berubah pada tahun lalu, lanjut Fadhil, beberapa kalangan pengusaha –seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)– merasa dirugikan.