Logo Bloomberg Technoz

Soal Utang Migor Rp344 M ke Ritel, Kemendag Serahkan ke Kejagung

Sultan Ibnu Affan
27 April 2023 12:40

Ilustrasi penjualan minyak goreng. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi penjualan minyak goreng. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan masih menanti kepastian hukum dari Kejaksaan Agung guna menjembatani isu tunggakan pemerintah senilai Rp344,15 miliar terhadap pengusaha ritel modern akibat kebijakan minyak goreng satu harga pada 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan sikap pemerintah saat ini adalah menunggu kepastian hukum untuk memperjelas duduk perkara isu tunggakan miliaran rupiah tersebut. 

“Proses saat ini memang masih menunggu kejelasan hukum dari Kejaksaan Agung. Jadi mudah-mudahan pada minggu ini kami bertemu dengan Aprindo. Kami akan mengundang secara formal untuk berdiskusi dengan kami. Kami masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kejagung,” tuturnya, Kamis (27/4/2023).

Isy menjelaskan pemerintah memang belum membayarkan tunggakan tersebut lantaran proses hukumnya masih sedang berjalan dan sedang ditindaklanjuti oleh Kejagung.

Dia mengatakan, ketika Kejagung telah melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail soal laporan dari Kemendag, pemerintah akan segera melakukan pelunasan terhadap tunggakan tersebut.