Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pekerja yang masih aktif kini bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Panduan ini menjelaskan cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih bekerja, termasuk persyaratan pencairan yang perlu dipenuhi. 

Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta aktif dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10% atau 30%, tergantung tujuannya. Berikut adalah detail lengkap mengenai cara pencairan saldo JHT untuk peserta aktif.

Persyaratan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Aktif

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT, dengan ketentuan:

  1. Kepemilikan Rumah: Peserta dapat mencairkan 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah.

  2. Persiapan Pensiun: Peserta bisa mencairkan 10% untuk persiapan masa pensiun setelah minimal 10 tahun kepesertaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa persyaratan ini berlaku bagi peserta aktif yang ingin memanfaatkan saldo JHT sesuai kebutuhan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang

BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Berikut adalah langkah-langkah mencairkan saldo JHT melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi Kantor Cabang: Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  2. Bawa Dokumen: Siapkan dokumen asli dan formulir pengajuan klaim JHT.

  3. Mengambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean untuk proses klaim JHT.

  4. Wawancara dan Verifikasi: Petugas BPJS akan melakukan verifikasi data dan wawancara.

  5. Proses Klaim: Setelah wawancara selesai, tunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda.

Cara Mencairkan Saldo JHT Melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Peserta juga dapat melakukan klaim JHT melalui platform Lapak Asik secara daring, khususnya bagi yang memiliki saldo di atas Rp10 juta. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akses Website Lapak Asik: Kunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Isi Data Diri: Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Unggah Dokumen: Upload dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

  4. Konfirmasi Data: Periksa data yang sudah diisi, lalu klik "Simpan".

  5. Wawancara Daring: Cek e-mail untuk jadwal wawancara daring dengan BPJS Ketenagakerjaan.

  6. Proses Klaim: Setelah verifikasi data selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening.

Dokumen Persyaratan untuk Pencairan JHT

Ilustrasi Dokumen (Dok Freepik)

Untuk melakukan pencairan saldo JHT, peserta aktif perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Persyaratan Umum (10%):

    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    • KTP elektronik (e-KTP)

    • Buku tabungan

    • Kartu Keluarga (KK)

    • NPWP (jika ada)

  2. Persyaratan Tambahan (30%) untuk Kepemilikan Rumah:

    • Dokumen bank untuk keperluan kepemilikan rumah

    • Buku tabungan bank yang bekerja sama dalam pencairan JHT 30%

Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan agar proses pencairan saldo JHT berjalan lancar.

(seo)

No more pages