Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI memisahkan unit usaha syariah (UUS) yang akan dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (AJMIS). Nantinya, portofolio kepesertaan syariah AJMI akan beralih ke AJMIS, berikut dengan perpindahan data pribadi nasabahnya.
Pemisahan unit usaha syariah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat 2 Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dan terakhir kali dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
AJMI telah memperoleh persetujuan dari OJK atas rencana kerja pemisahan unit usaha syariah pada 6 April 2024.
"Secara garis besar, rencana pemisahan UUS akan dilakukan dengan pengalihan karena hukum atas seluruh portofolio kepesertaan syariah, termasuk aset, liabilitas, dan ekuitas UUS kepada AJMIS," demikian tertulis dalam Pengumuman Ringkasan Rancangan Pemisahan UUS AJMI di harian Bisnis Indonesia, Jumat (6/9/2024).
AJMI didirikan pada 1984 dengan melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Sementara itu, AJMIS didirikan pada 2024 sebagai perusahaan yang akan menerima pemisahan seluruh portofolio kepesertaan syariah, termasuk aset, liabilitas, dan ekuitas UUS dari AJMI dan nantinya akan melakukan kegiatan usaha asuransi jiwa berprinsip syariah.
Dalam pengumuman dijelaskan rinci, selain pengalihan portofolio kepesertaan syariah, AJMI juga akan melakukan perpindahan data pribadi nasabah kepada AJMIS dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AJMI dan AJMIS akan memastikan seluruh operasional dan layanan perusahaan tetap berjalan optimal. Setelah portofolio kepesertaan syariah dipindahkan dari UUS kepada AJMIS, kewajiban terhadap pemegang polis asuransi jiwa syariah akan menjadi tanggung jawab AJMIS.
Rencana pemisahan UUS tidak mengubah manfaat polis, hak, dan kewajiban pemegang polis. Seluruh nasabah tetap mendapat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing.
Rencana pemisahan UUS kepada AJMIS ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kewajiban pegawai AJMI dan hak dari pemegang saham minoritas masing-masing dari AJMIS, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(lav)