Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Daerah (pemda) yang ingin menerbitkan obligasi atau sukuk daerah tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, hal tersebut hanya berlaku saat pemda mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK. Sebab, pemda perlu menyampaikan LKPD dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) obligasi atau sukuk daerah, dan fakta material melalui sistem elektronik OJK.
Hal itu, tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2024 tentang tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
“Penghapusan ketentuan kewajiban penyampaian LKPD dalam pernyataan pendaftaran,” sebagaimana tertulis dalam penjelasan POJK 10/2024, dikutip Senin (12/8/2024).
Dalam Pasal 12 beleid itu dijelaskan bahwa saat pengajuan dokumen pernyataan pendaftaran, LKPD sudah harus tersedia pada situs web pemda.
Apabila jangka waktu tanggal pernyataan pendaftaraan dan tanggal LKPD melebihi 12 bulan, maka pemda wajib menyediakan laporan realisasi APBD paling lama per 3 bulan sebelum tanggal pernyataan pendaftaran.
“Emiten wajib menyediakan LKPD periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan di situs web Emiten,” bunyi pasal 12 ayat 1.
Adapun, berikut ini dokumen yang wajib disampaikan dalam pernyataan pendaftaran seperti yang tercantum dalam pasal 10 ayat 1:
- Surat pengantar pernyataan pendaftaran
- Prospektus
- Prospektus Ringkas
- Prospektus awal jika dilakukan penawaran awal
- Dokumen lainnya
Sebagai informasi, OJK baru saja mengeluarkan peraturan penerbitan dan pelaporan obligasi serta sukuk oleh pemerintah daerah. Peraturan ini diharapkan bisa mengatasi kendala penerbitan obligasi dan sukuk daerah yang selama tak kunjung bisa dilaksanakan.
Aturan tersebut diterbitkan untuk menyelaraskan regulasi OJK dengan aturan pemerintah seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam siaran pers, dikutip Senin (12/8/2024).
(azr/roy)