Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan posisi utang Indonesia per Juni 2024 menyentuh Rp8.444,87 triliun. Dengan demikian, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat mencapai 39,13%.
Melansir dokumen APBNKita Edisi Juli 2024 yang diterbitkan Kemenkeu, posisi utang tersebut tercatat naik Rp91,85 triliun dibanding bulan sebelumnya yang sebesar Rp8.353,02 triliun.
“Per akhir Juni 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan ratarata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 7,98 tahun,” sebagaimana tertulis dalam dokumen APBNKita Edisi Juli 2024, dikutip Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan komposisi, Surat Berharga Negara (SBN) tercatat sebesar Rp7.418,76 triliun atau 87,5% dari total utang pemerintah per Juni 2024, kemudian terbagi kembali menjadi Rp1.451,07 atau 17,18% merupakan SBN Valas dan Rp5.967,70 atau 70,67% adalah SBN Domestik.
Jika dibanding bulan sebelumnya, utang yang berasal dari SBN tercatat naik Rp71,26 triliun atau tumbuh sekitar 0,97% secara bulanan. Dengan begitu, kenaikan utang dari SBN masih mendominasi pertumbuhan utang pemerintah per Juni 2024.
Sementara itu, 12,15% sisanya atau Rp1.026,11 triliun merupakan pinjaman, secara rini pinjaman dalam negeri tercatat sebesar Rp34,10 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp988,01 triliun.
Utang pemerintah yang berasal dari pinjaman tercatat naik Rp20,59 triliun jika dibandingkan posisi akhir Mei 2024, angka itu tumbuh 2,05% secara bulanan.
“Rasio utang per akhir Juni 2024 yang sebesar 39,13% terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara,” katanya.
Rasio utang terhadap PDB posisi Juni 2024 sebesar 39,13% telah melebihi rentang batas rasio utang yang dipatok pemerintah untuk tahun 2025 yakni, sebesar 37,82% - 38,71% terhadap PDB.
“Untuk menjaga kesinambungan fiskal, sehingga rasio utang dikendalikan di kisaran 37,82% – 38,71% [terhadap] PDB,” sebagaimana tertulis dalam dokumen putusan Laporan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan 2025 Banggar DPR RI, dikutip Senin (8/7/2024)
(azr/lav)