Logo Bloomberg Technoz

Ada Rp 447 M Dana Bank DKI Nyangkut di Perusahaan Mau Pailit

Redaksi
09 December 2025 08:00

Nasabah berjalan memasuki Bank DKI di Jakarta, Rabu (23/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Nasabah berjalan memasuki Bank DKI di Jakarta, Rabu (23/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Rukun Mitra Sejati resmi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby pada 27 Oktober 2025.

Penetapan ini berlaku selama 45 hari sejak putusan dibacakan, seiring permohonan yang diajukan pemohon kepada pengadilan.

Dalam daftar piutang sementara yang disusun Tim Pengurus PT Rukun Mitra Sejati, terungkap sejumlah kreditur memiliki tagihan signifikan dengan total piutang Rp 4,2 triliun.


Di antaranya terdapat sejumlah bank dan beberapa fintech. Salah satu yang terbesar yakni Bank DKI yang tercatat memiliki piutang sebesar Rp 447,57 miliar.

Tim pengurus yang ditunjuk pengadilan terdiri dari tiga kurator dan pengurus yakni Herlin Susanto, S.H., M.H., Aida Mardatillah, S.H., M.H., serta Putra Prakasa Hase, S.H.