Logo Bloomberg Technoz

Elon Musk & X Corp Pemilik Twitter Menang Gugatan Rp8 T

News
10 July 2024 10:40

Tampilan akun Elon Musk, medsos X, dulu bernama Twitter. (Dok: Bloomberg)
Tampilan akun Elon Musk, medsos X, dulu bernama Twitter. (Dok: Bloomberg)

Robert Burnson - Bloomberg News

Bloomberg, Elon Musk, pemilik X (dulu Twitter) dan perusahaan X Corp menjadi pemenang atas salah satu gugatan hukum karena memiliki utang pesangon Rp8,15 triliun dari para karyawan yang jadi korban pemecatan (PHK).

Elon Musk jadi bulan-bulanan pasca banyak keputusan kontroversial usai pengambilalihan platform media sosial itu pada Oktober 2022, termasuk pemutusan hubungan kerja.

Gugatan dari para karyawan sebelum menyatakan Elon Musk punya hutang US$500 juta (sekitar Rp8,15 triliun) berupa pesangon kepada sekitar 6.000 karyawan yang di-PHK sesuai aturan federal atas jaminan atas penghasilan karyawan(Employee Retirement Income Security Act/ERISA).

Kedua penggugat, dua mantan manajer termasuk kepala kompensasi dan tunjangan global perusahaan, mengatakan bahwa para pekerja mendapatkan pesangon yang hanya setara dengan satu bulan gaji.

Elon Musk, CEO Tesla.
Bloomberg Billionaires Index Indonesia