Logo Bloomberg Technoz

Robert Burnson - Bloomberg News

Bloomberg, Elon Musk, pemilik X (dulu Twitter) dan perusahaan X Corp menjadi pemenang atas salah satu gugatan hukum karena memiliki utang pesangon Rp8,15 triliun dari para karyawan yang jadi korban pemecatan (PHK).

Elon Musk jadi bulan-bulanan pasca banyak keputusan kontroversial usai pengambilalihan platform media sosial itu pada Oktober 2022, termasuk pemutusan hubungan kerja.

Gugatan dari para karyawan sebelum menyatakan Elon Musk punya hutang US$500 juta (sekitar Rp8,15 triliun) berupa pesangon kepada sekitar 6.000 karyawan yang di-PHK sesuai aturan federal atas jaminan atas penghasilan karyawan(Employee Retirement Income Security Act/ERISA).

Kedua penggugat, dua mantan manajer termasuk kepala kompensasi dan tunjangan global perusahaan, mengatakan bahwa para pekerja mendapatkan pesangon yang hanya setara dengan satu bulan gaji.

Elon Musk, CEO Tesla.

Walakin, Hakim Distrik AS Trina Thompson di San Francisco memutuskan pada hari Selasa bahwa klaim karyawan tidak tercakup dalam aturan.

Sebelumnya perusahaan mengatakan kepada karyawan setelah pengambilalihan Musk bahwa siapa pun yang diberhentikan hanya akan mendapatkan pembayaran tunai.

Beberapa kasus serupa yang diajukan oleh mantan karyawan dan eksekutif Twitter sedang diproses di pengadilan.

(bbn)

No more pages