Logo Bloomberg Technoz

Pinjol Ilegal Lancarkan Modus Baru 'Salah Transfer'

Redaksi
11 June 2024 19:30

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan upaya modus baru berupa “salah transfer” tengah dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Target akan mendapatkan dana hasil transfer, padahal tidak atau belum mengajukan pinjaman. Dengan demikian korban telah terjebak dan seolah memiliki tanggung jawab menyicil pinjol tersebut.

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id,” jelas Hudiyanto mewakili Satgas PASTI, Selasa (11/6/2024).

Agar terhindar dari berbagai modus pinjol ilegal, termasuk “salah transfer”, Satgas PASTI (dulu bernama Satgas Waspada Investasi), berikut beberapa tips dan triks menghindari:

  1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

  2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

  3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

  4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

  5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Satgas PASTI sebelumnya menerangkan telah menjaring dan memblokir 824 pinjaman online (pinjol) ilegal. Jumlah yang lebih banyak dibandingkan catakan sebelumnya, 537 pinjol. Selama bulan April hingga Mei Satgas menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Ini masih ditambah 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Entitas pinjaman ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.