Logo Bloomberg Technoz

Gubernur BI Beberkan Kisi-kisi Regulasi Kripto di Asean

Wike Dita Herlinda
31 March 2023 21:29

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di sela seminar From ASEAN to the world : Payment System in Digital Era di Nusa Dua, Bali, Selasa (28/3/2023).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di sela seminar From ASEAN to the world : Payment System in Digital Era di Nusa Dua, Bali, Selasa (28/3/2023).

Bloomberg Technoz, Nusa Dua –  Anggota Asean belum mencapai titik temu soal regulasi industri kripto di Asia Tenggara. Akan tetapi, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengutarakan, mereka sudah memetakan landasan yang akan digunakan dalam pembentukan aturan bersama soal mata uang digital itu. Regulasi kripto pun menjadi salah satu isu penting yang dibahas di forum Asean Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (AFMGM) 2023. 

Menurut dia, regulasi kripto atau mata uang digital–yang sedang digodok bersama oleh otoritas finansial Asean–akan menganut asas 'same rules, same regulation' alias tidak memandang bulu.

“Segala aktivitas yang berkaitan dengan kripto [akan diatur]. Pada intinya, aturan soal kripto mencakup tiga aspek utama, yaitu; perdagangan, mitigasi risiko, serta perlindungan konsumen,” ujar dia di acara puncak AFMGM 2023 di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023).

Hal yang juga tidak kalah penting adalah prinsip antipencucian uang di dalam regulasi kripto ini.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo

Selain mencakup ketiga aspek tersebut, lanjut Perry, regulasi kripto yang sedang digodok di Asean mencakup pengawasan terhadap aset kripto yang digunakan sebagai nilai tukar atau transaksi dalam sistem pembayaran digital.

“Hal yang juga tidak kalah penting adalah prinsip antipencucian uang di dalam regulasi kripto ini. Lalu, soal pengawasan atau supervisinya. Kripto ini tidak bisa hanya diawasi oleh satu institusi. Di Indonesia, pengawasannya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tegas Perry.