Logo Bloomberg Technoz

6 Cara Cek NIK KTP Online Tanpa Perlu ke Dukcapil

Redaksi
20 May 2024 11:10

Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah langkah penting dalam memverifikasi identitas seseorang di Indonesia. Kini, dengan kemajuan teknologi, masyarakat dapat melakukan pengecekan NIK KTP secara online, tanpa harus mengunjungi Kantor Dukcapil Domisili.

Apa itu NIK KTP?

Menurut situs PANRB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

KTP diperlukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berusia 17 tahun atau lebih, atau yang sudah menikah.

Dalam KTP, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang terdiri dari 16 digit angka, menjadi sumber utama data pribadi seseorang.

6 Cara Cek NIK KTP Online

1. Cara Cek NIK KTP Online via Website Resmi Dukcapil

Melalui situs resmi Dukcapil, Anda dapat dengan mudah mengecek NIK KTP secara online. Ikuti langkah-langkah berikut:
* Buka situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/
* Temukan dan klik menu e-KTP
* Isi NIK yang dimiliki
* Jika NIK sesuai, Anda akan melihat data lengkap sesuai dengan KTP.

2. Cara Cek NIK KTP Online via WhatsApp Dukcapil