Logo Bloomberg Technoz

JK Bingung Alasan KPK Tetapkan Karen Agustiawan jadi Terdakwa

Muhammad Fikri
16 May 2024 16:40

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla alias JK mengatakan bingung soal alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Pertamina periode 2011-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen agustiawan sebagai tersangka kemudian terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). 

Menurut JK, Karen sebagai pemimpin badan usaha milik negara atau BUMN hanya menjalankan tugas dengan memenuhi arahan pemerintah saat itu.

“Saya juga bingung kenapa [Karen] jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” kata Jusuf Kalla di persidangan PN Tipikor, Kamis (16/5/2024)

JK mengatakan bahwa Karen hanya menjalankan arahan dari pemerintah kepada Pertamina untuk memenuhi bauran gas bumi dalam konsumsi energi nasional diatas angka 30% pada 2025. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 mengenai kebijakan energi nasional.

Sebagai wakil presiden saat itu, JK juga membenarkan adanya sejumlah rapat pembahasan yang meminta Karen dan Pertamina mencapai target tersebut.