Logo Bloomberg Technoz

JK Jadi Saksi Ringankan Karen Agustiawan Kasus Korupsi LNG

Muhammad Fikri
16 May 2024 11:35

Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla tiba di PN Jakpus, Kamis (16/5/2024). (Muhammad Fikri/Bloomberg Technoz).
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla tiba di PN Jakpus, Kamis (16/5/2024). (Muhammad Fikri/Bloomberg Technoz).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dihadirkan pada sidang kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2014 dengan terdakwa Eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

JK dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (16/5/2024) sebagai saksi meringankan tuntutan kepada Karen pada kasus tersebut.

Pantauan Bloomberg Technoz, JK tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 10:00 WIB dan langsung menuju ruang tunggu sebelum memasuki ruang sidang. Selanjutnya, JK memasuki ruang sidang pada pukul 10:23 WIB.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor sebelumnya menolak berbagai nota keberatan terdakwa Karen Agustiawan, dengan alasan tidak memiliki landasan hukum. Sehingga terdakwa memiliki kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan pasal 165 KUHP.

"Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum tidak diterima," tegas Hakim Ketua Maryono membacakan putusan menolak nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat