Logo Bloomberg Technoz

Syarat Impor Bahan Baku Jamu hingga Lipstik Diubah, Ini Detailnya

Dovana Hasiana
02 May 2024 13:50

Pekerja mengemas Tolak Angin sachet di pabrik PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul di Semarang, Jawa Tengah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Pekerja mengemas Tolak Angin sachet di pabrik PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul di Semarang, Jawa Tengah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan peraturan menteri perdagangan (permendag) impor terbaru, yang salah satu pembahasannya mengevaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“[Permendag No. 7/2024] kaitannya dengan kemudahan untuk melakukan impor kaitannya dengan beberapa komoditas bahan baku Industri,” ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/5/2024).

Poin Perubahan dalam Permendag No. 7/2024:

1. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan