Logo Bloomberg Technoz

Kata Kadispar soal Syuting Hyoyeon SNSD di Bali yang Dihentikan

Dinda Decembria
29 April 2024 19:40

Pengunjung menyaksikan matahari terbenam di pantai Double Six di Seminyak, Bali, Selasa (26/12/2023). (Nyimas Laula/Bloomberg)
Pengunjung menyaksikan matahari terbenam di pantai Double Six di Seminyak, Bali, Selasa (26/12/2023). (Nyimas Laula/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun menanggapi kasus pelanggaran izin idol K-Pop Hyoyeon 'Girls Generation" dan Dita Karang "Secret Number' saat melakukan syuting di Bali.

Menurut Bagus seharusnya para Idol K-pop ini bisa mengikuti aturan soal visa di Indonesia. Sehingga ketika berkegiatan di Bali justru berjalan lancar.

Ia mengatakan pada dasarnya Direktorat Jenderal Imigrasi Bali sudah mengeluarkan aturan kebijakan indeks visa C313 dan visa indeks D14 (multiple entry) dengan mudah secara online.

"Dapat diajukan secara online dan mudah, laman evisa.imigrasi.go.id. ini merupakan komitmen imigrasi dalam memberikan pemberian kemudahan penyelenggaraan penemuan visa," katanya dalam The Weekly Brief Sandi Uno, Senin (29/4/2024).

Visa C313 diketahui ialah visa tinggal terbatas untuk bekerja diberikan kepada orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal. Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.