Logo Bloomberg Technoz

Pengaruh Perjanjian Pisah Harta Harvey-Sandra di Kasus Timah

Muhammad Fikri
28 April 2024 10:30

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/sandradewi88)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/sandradewi88)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Akta Pisah Harta atau Perjanjian Pisah Harta yang dilakukan oleh pasangan suami-istri tidak akan berpengaruh terhadap penyitaan harta dalam tindak pidana korupsi (tipikor). Seperti kasus yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Agung perihal dugaan Tidak Pidana Korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

“Tidak ada ketentuan khusus yg mengatur, sama saja dengan ketentuan penyitaan dalam tipikor pada umumnya,” kata pengamat hukum, Chairul Huda, saat dihubungi Bloomberg Technoz, Minggu (28/4/2024).

Chairul juga menambahkan, jika harta yang dimiliki oleh pihak lain selain tersangka memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan untuk pihak berwenang melakukan pengamanan harta atau aset tersebut. Tidak terkecuali pasangan dari tersangka.

“Ya tidak masalah atas nama siapapun juga, jika itu diduga sebagai barang bukti. Bahkan harta atas nama saudara atau saya jika terkait dengan perbuatan Harvey juga bisa disita. Apalagi atas nama istrinya,” kata Chairul.

Chairul juga mengatakan, pihak berwajib tentu melakukan hal tersebut agar dapat memulihkan kembali kerugian yang dialami oleh negara atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.