Logo Bloomberg Technoz

Kata Pengamat Soal 3 Hakim MK Ajukan Dissenting Opinion

Mis Fransiska Dewi
23 April 2024 21:00

Suasana sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor berpendapat tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa Pilpres 2024 karena kecurangan Pemilu 2024 lebih sistematis, masif, dan vulgar dibandingkan Pemilu sebelumnya. 

Dalam gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, tiga hakim konstitusi memberikan dissenting opinion yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Firman menyebut, jika dirunut ke belakang netralitas dalam Pilpres 2024 memang terancam. Ketika netralitas terancam akan berefek pada praktik bantuan sosial, penjabat negara yang dituding membagikan bantuan sosial (bansos) merupakan refleksi dari logika politik. 

“Cuman ini kan logika ini nggak masuk dalam ruang pengadilan. Sebetulnya itu wajar kalau sekarang ada dissenting opinion ya karena kasusnya [pemilu] sekarang lebih brutal. Saya kira nggak perlu orang yang ngerti politik banget lah bisa merasakan brutalnya Pemilu saat ini,” ujar Firman saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Di sisi lain, MK juga belajar dari kasus-kasus sengketa Pilpres sebelumnya sehingga bisa lebih meyakinkan di pengadilan. Dengan demikian penyajian dan data-data yang disampaikan lebih baik.