Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPU Pilih Tanggal Cantik Penetapan Prabowo-Gibran

Muhammad Fikri
23 April 2024 17:00

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz. (Sumber: M. Fikri/Bloomberg Technoz)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz. (Sumber: M. Fikri/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Acara penetapan akan digelar pada tanggal cantik, Rabu (24/4/2024).

Anggota KPU, August Mellaz mengatakan, pemilihan hari didasarkan pada Peraturan KPU atau PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih. Pada Pasal 14, KPU harus menetapkan calon terpilih atau pemenang Pilpres 2024 maksimal tiga hari usai putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tertera bahwa tiga hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi. Paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih," kata August di Gedung KPU, Selasa (23/4/2024).

Menurut dia, acara penetapan bagi Prabowo-Gibran akan digelar di Kantor KPU, pada pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan, acara penetapan presiden dan wapres terpilih tak memiliki batas waktu, karena akan menyesuaikan dinamika yang terjadi.

Meski demikian, August memastikan, KPU sudah memiliki susunan atau berita acara yang sudah disiapkan. "Yang jelas, besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data," kata dia.