Logo Bloomberg Technoz

MK: Dalil Anies soal Jokowi Mobilisasi ASN Cuma Berita Online

Mis Fransiska Dewi
22 April 2024 12:30

Pasangan Capres, Anies-Muhaimin saat sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pasangan Capres, Anies-Muhaimin saat sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil pemohon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal sejumlah kepala daerah yang mendapat instruksi Jokowi memilih dan memenangkan paslon 02, tidak terbukti.

MK menyebut dalil-dalil pemohon (Anies-Muhaimin) hanya berdasarkan berita di media online. 

Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4/2024) mengatakan MK mempertimbangkan pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dali-dalil yang diajukan pemohon. 

Terhadap berita maupun video online tersebut, kata Guntur, tidak ada substansi dari pemberitaannya. Selain itu, juga tidak ada hal yang menunjukan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapa ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung paslon 02 dilakukan.

Setelah MK mencermati lebih lanjut, bukti video yang diajukan oleh pemohon 01 ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Anies Muhaimin (Amin), namun pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti  berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut.