Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengakui tak memiliki kewenangan mempersoalkan majunya Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Hal itu masuk dalam pertimbangan MK berkaitan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan pelanggaran etik bagi ketua MK Anwar Usman yang meloloskan Gibran maju sebagai Cawapres.

Hakim MK, Arief Hidayat menilai putusan MKMK tidak bisa serta merta dijadikan bukti nepotisme, apalagi abuse of power dari Presiden Jokowi. MK sekaligus menguatkan putusan MKMK secara hukum tidak bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mahkamah tidak dapat melihat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," ujar Hakim Arief Hidayat membacakan serangkaian pertimbangan MK, di sidang PHPU, Senin (22/4/2024).

"Tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief.

Arief menyebut MK berpandangan dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi 141/PUU-XXI/2023, antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.

Berdasarkan hal itu, Arief menyatakan MK tidak dapat mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 

"Dalil yang diajukan pemohon tidak berdasarkan hukum," tegas Arief.

(red/ain)

No more pages