Melansir laman MK, Permohan yang tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut terdiri dari 5 poin tuntutan atau petitum.
Pertama, Tim Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, permohonan pemohon tersebut adalah meminta MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, tentang hasil Pemilu 2024, namun hanya untuk Pemilihan Presiden atau pilpres saja. Sedangkan hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2024 tetap sah.
Ketiga, meminta MK untuk memerintahkan KPU mendiskualifikasi paslon nomor 2 yakni Prabowo-Gibran sebagai peserta pilpres 2024.
Keempat, meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk paslon nomor urut 1 dan 3 diseluruh tempat pemungutan suara (TPS) paling lambat 26 Juni 2024.
Kelima, meminta KPU melaksanakan semua keputusan MK.
(ibn/frg)