Logo Bloomberg Technoz

Pakar Sebut Putusan MK Buka Potensi Pemakzulan Gibran

Dovana Hasiana
07 October 2026 10:20

Wapres Gibran pada sidang tahunan MPR di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8/2025). (Dok. Foto Parlemen/Devi)
Wapres Gibran pada sidang tahunan MPR di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8/2025). (Dok. Foto Parlemen/Devi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai jalur pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa ditempuh. Hal ini bisa dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan Gibran tak mampu menunjukkan bukti kelulusan pendidikan SMA atau sederajatnya saat mendaftar atau maju menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. 

Menurut dia, hal penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi adalah fakta tidak ditenemukannya dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma saat mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden. Selain itu, kata dia, Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa terdapat pelanggaran dalam hal ini. Namun, Mahkamah Konstitusi tak bisa serta-merta melakukan penegakan hukum. 

“Jadi MK kira-kira menggambarkan bahwa pelanggaran itu ada, nyata, terlihat, tetapi pemohon nggak punya kedudukan hukum untuk mempersoalkan itu, dan ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan menurut undang-undang dasar,” ujar Zainal dalam video yang diunggah di YouTube Uchange Indonesia, dikutip Rabu (07/10/2026). 


Dalam pandangannya, dia mengatakan Mahkamah Konstitusi seolah-olah jalur yang bisa ditempuh adalah pemakzulan (impeachment). Bila jalur ini ditempuh, maka ada dua kemungkinan. Pertama, artinya, Gibran secara pasti tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Hal ini terjadi karena calon wakil presiden sekurang-kurangnya harus memiliki ijazah SMA.

Kedua, bila pada akhirnya terbukti tidak memiliki ijazah SMA, maka Gibran setidaknya bisa disimpulkan memenuhi salah satu syarat pemakzulan. Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.