Logo Bloomberg Technoz

Bertambah Lagi, Ini Daftar 10 Bank yang Bangkrut Sepanjang 2024

Pramesti Regita Cindy
20 April 2024 19:15

Ilustrasi ATM Bank. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi ATM Bank. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin sepuluh usaha sepuluh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di triwulan I 2024 atau sepanjang tahun 2024. Kesepuluh BPR ini ditutup sesuai dengan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

OJK telah memberikan waktu sesuai dengan ketentuan kepada dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, tetapi pada akhirnya mayoritas BPR tersebut tidak dapat menyelamatkan izin usaha mereka.

Pencabutan izin usaha ini telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Berikut ini 10 BPR maupun BPRS Bangkrut yang Izinnya Dicabut Oleh OJK:

1. BPR Wijaya Kusuma