Logo Bloomberg Technoz

Sopir Tersangka, PO Bus Rosalia Bantah Isu Nyetir Lebihi 8 Jam

Dovana Hasiana
12 April 2024 16:40

Kecelakaan tunggal KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA di Jalan Tol Batang Km 370 A, Kamis (11/4/2024). (SumberHumas Polda Jawa Tengah)
Kecelakaan tunggal KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA di Jalan Tol Batang Km 370 A, Kamis (11/4/2024). (SumberHumas Polda Jawa Tengah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Manajemen PO Rosalia Indah memastikan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai jadwal mengemudi para sopir. 

Public Relations dari PO Rosalia Indah Yofie Aganovic menjelaskan tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Km 370 A di ruas Tol Batang—Semarang pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 06.35 WIB. 

“Tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini. Hal ini juga didukung dengan adanya kebijakan 2 sopir di setiap bus antarprovinsi,” ujar Yofie kepada Bloomberg Technoz, Jumat (12/4/2024). 

Dalam kaitan itu, Yofie mengatakan, manajemen juga terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi kesalahan manusia (human error) dan memastikan bahwa semua SOP dilaksanakan.

Selain itu, manajemen PO Rosalia Indah menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Kecelakaan tunggal KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA di Jalan Tol Batang Km 370 A, Kamis (11/4/2024). (SumberHumas Polda Jawa Tengah)