Logo Bloomberg Technoz

Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Angga Indrawan
12 April 2024 13:40

Kecelakaan tunggal KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA di Jalan Tol Batang Km 370 A, Kamis (11/4/2024). (SumberHumas Polda Jawa Tengah)
Kecelakaan tunggal KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA di Jalan Tol Batang Km 370 A, Kamis (11/4/2024). (SumberHumas Polda Jawa Tengah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di tol Batang ditetapkan menjadi tersangka. Sang sopir, JW, ditahan di rutan Polres Batang, Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan mengungkapkan sopir Bus Rosalia Indah dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berdasarkan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka. Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal," ujar Sonny dalam keterangannya, kemarin malam.

Sonny mengatakan penetapan JW sebagai tersangka akibat kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

"Sudah dilakukan penahanan," ujar dia menegaskan.