Logo Bloomberg Technoz

Ratusan Laka di Pelintasan Kereta Api, Siapa Tanggung Jawab?

Dovana Hasiana
08 April 2024 21:30

Pengendara melintasi perlintasan kereta api Stasiun Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (16/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengendara melintasi perlintasan kereta api Stasiun Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (16/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terdapat 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang, di mana 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan, pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. 

Adapun, Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Dalam kaitan itu, Joni mengatakan banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap pelintasan sebidang. Namun, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI.

KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.