Daftar Bauran Kebijakan BI Usai Pertahankan Suku Bunga di 5,75%
Mis Fransiska Dewi
22 July 2026 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memaparkan arah bauran kebijakan moneter terbaru usai melakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI edisi Juli 2026, dengan memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI atau BI Rate di level 5,75%.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026), Gubernur BI Perry Warjiyo juga membeberkan berbagai kebijakan yang akan dilakukan oleh otoritas moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berikut poin lengkap arah bauran kebijakan moneter BI ke depan:
-
Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar rupiah serta memastikan inflasi 2026 dan 2027 dalam kisaran 2,5±1%, dengan cara di antaranya:
-
mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
-
mengelola struktur suku bunga di pasar uang yang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market;
-
menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% sesuai dengan ekspansi moneter;
-
Memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas rupiah, sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang dan valuta asing (PUVA), dengan:
-
Menaikkan memperluas insentif pengurangan premi untuk investasi portofolio asing berupa kenaikan insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari sebelumnya 10% menjadi sebesar 12,5% kemudian memperluas insentif bagi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15%;
-
Pemberian insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10%, pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.
-
-
Meningkatkan ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan percepatan pendalaman pasar uang sebagai berikut:
-
-
perluasan underlying transaksi repo dalam operasi moneter konvensional dan/atau Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PASBI) dengan menambah obligasi dan/atau sukuk korporasi PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Kedua surat berharga tersebut memenuhi persyaratan obligasi dan/atau sukuk korporasi yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan yang dibentuk atau didirikan pemerintah, sejalan dengan BPPU 2030. Kebijakan ini akan dimulai selambat-lambatnya pada akhir September 2026; - Penyempurnaan KLM untuk ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas, dengan tetap mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas, melalui:
- peningkatan total besaran insentif KLM yang dapat diterima oleh bank menjadi paling tinggi sebesar 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya sebesar 5,5% dari DPK;
- penyesuaian alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit/pembiayaan bank kepada sektor-sektor prioritas sebelumnya paling tinggi sebesar 4,5% dari DPK menjadi paling tinggi 4,0% dari DPK;
- penetapan alokasi KLM untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang, berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) paling tinggi sebesar 2,0% dari DPK kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat-surat berharga dalam tingkat optimal yang ditetapkan Bank Indonesia. KLM PPU dimaksud menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel; serta
- penyempurnaan KLM tersebut akan berlaku efektif sejak 1 September 2026.
-
-
-
Memperkuat Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang meliputi 3 (tiga) modalitas yaitu:
-
-
Perluasan cakupan penyaluran kredit/ pembiayaan perbankan termasuk kepada pemasok, distributor dan/ atau mitra dari badan usaha untuk mendukung sektor yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional
-
Perluasan cakupan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing;
-
penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak (penguatan Kebijakan RPIM akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026)
-
-
-
Memperluas digitalisasi sistem pembayaran untuk menopang dan memperkuat daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan penguatan inovasi yang sejalan dengan aspek manajemen risiko dan stabilitas sistem pembayaran melalui:
-
perluasan akseptasi digital melalui pengembangan instrumen dan kanal pembayaran serta perluasan kerja sama QRIS Antarnegara ke negara mitra prioritas;
-
penguatan inovasi dan kewirausahaan melalui intensifikasi business matching pada Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya dan Hackathon untuk pengembangan talenta digital nasional;
-
penguatan implementasi penataan struktur industri melalui pengembangan aktivitas, produk dan/atau kerja sama yang memenuhi aspek manajemen risiko dan sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia.
-
Selain itu, Perry menyebut BI juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik.
Tak hanya itu, sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan bagi Program Asta Cita pemerintah.






























