Logo Bloomberg Technoz

OJK Tutup Lagi 1 Bank di Sumbar, Total Sudah Ada 8 Tahun Ini

Redaksi
03 April 2024 08:52

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha institusi perbankan, kali ini ialah PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024. 

"Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," demikian tertulis dalam keterangan pers OJK yang diterima Bloomberg Technoz, Rabu (3/4/2024)

Berdasarkan kronologi, pada 30 Oktober 2023, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan 'Bank Dalam Penyehatan' dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat 'Tidak Sehat'. 

Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan 'Bank Dalam Resolusi' dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Ini termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

"Namun, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR."