Logo Bloomberg Technoz

MTI Soal Pembatasan Kendaraan Pribadi di UU DKJ: Tak Bisa Instan

Pramesti Regita Cindy
01 April 2024 10:50

Ilustasi gedung perkantoran di kawasan Jenderal Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustasi gedung perkantoran di kawasan Jenderal Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kemungkinan pembatasan jumlah kepemilikan dan usia kendaraan perseorangan dalam UU Daerah Khusus Jakarta dinilai tidak akan bisa berjalan efektif secara instan, jika tujuannya adalah untuk menggurai kemacetan di megapolitan terbesar Indonesia.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Haris Muhammadun mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan usia merupakan bagian dari serangkaian upaya pemerintah provinsi (pemprov) mengatasi kemacetan di Jakarta, seperti halnya kebijakan ganjil genap dan pajak progresif.

Dia berpendapat efektivitas kebijakan ini tidak akan terjadi secara instan, meski hal ini dapat menjadi langkah progresif menuju perbaikan sistem transportasi masyarakat Jakarta.

"Karena ganjil genap terlalu lama, akhirnya orang menyiasati dengan membeli mobil genap dan mobil ganjil itu satu," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

"Kemudian kita sudah menyiasati dengan pajak progresif, iya akhirnya disiasati dengan nama-nama orang banyak. Bahkan, ada anekdot bahwa ada katakanlah keponakannya, pembantunya punya mobil Alphard jadi kan seperti itu terus. Kalau [pembatasan] usia [kendaraan] ini kan enggak bisa diakalin begitu," kata Haris.

Suasana kemacetan saat jam pulang kerja di kawasan Gatot Subroto, Kamis (24/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)