Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub Menghadap KPPU Soal Tiket Pesawat, Bahas 6 Isu Ini

Pramesti Regita Cindy
28 March 2024 17:00

Ilustrasi Garuda Indonesia dan Citilink. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Garuda Indonesia dan Citilink. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengonfirmasi telah menghadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memberikan penjelasan ihwal fenomena kenaikan harga tiket maskapai penerbangan yang diduga terjadi cukup signifikan akhir-akhir ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud/DJPU), telah memenuhi undangan Ketua KPPU pada Selasa (26/3/2024).

Mereka merapatkan isu  tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 561K/Pdt.Sus-KPPU/2022 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 3/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst jo. Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Adita, setidaknya terdapat empat agenda yang dibahas dalam rapat tersebut. 

Pertama, pembahasan terkait dengan data rencana frekuensi dan pembatalan frekuensi pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri periode Winter 2022 (Oktober 2022—Maret 2023), periode Summer 2023 (Maret—Oktober 2023), dan periode Winter 2023 (Oktober 2023—Maret 2024) yang diajukan oleh tujuh maskapai.