Logo Bloomberg Technoz

Kedua, rencana penerbangan dan realisasi penerbangan yang diajukan oleh ketujuh maskapai tersebut di atas pada periode Winter 2022 s.d Winter 2023.

Ketiga, data terkait dengan perubahan besaran biaya tambahan [surcharge] yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar [fuel surcharge] tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (28/3/2024).

Keempat, mekanisme dan hasil pengawasan penerapan tarif angkutan udara.

“Pada pertemuan tersebut, DJPU dan KPPU sepakat untuk bersinergi dalam memastikan terselenggaranya pelayanan angkutan udara dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat dan tetap menjaga kelangsungan hidup badan usaha angkutan udara,” kata Adita.

Penumpang mengantre di konter layanan Japan Airlines di Bandara Haneda di Tokyo, Jepang, Selasa (2/1/2023). (Kentaro Takahashi/Bloomberg)


KPPU dijadwalkan memanggil perwakilan Kementerian Perhubungan dan 7 maskapai penerbangan pekan ini untuk menindaklanjuti fenomena harga tiket pesawat yang melambung tinggi di luar tarif batas atas (TBA) belakangan ini.

"Pemanggilannya dilakukan pada 26—28 Maret ini," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa ketika dimintai konfirmasi, Kamis (28/3/2024).

Lebih lanjut, Fanshurullah menjelaskan fokus dari pemanggilan ini adalah untuk mengeksekusi putusan KPPU yang bertujuan untuk mengingatkan ketujuh maskapai penerbangan untuk mematuhi putusan KPPU, sekaligus untuk memahami kondisi tarif tiket pesawat saat ini.

Ketika disinggung perihal kemungkinan adanya indikasi praktik tak sehat atau adanya kartel di balik fenomena kenaikan harga tiket pesawat, Fanshurullah menuturkan belum sampai pada kesimpulan lebih jauh soal hal tersebut.

"Proses pemanggilan masih dilakukan, jadi belum dapat disimpulkan tindak lanjutnya. Insyallah hasil pemanggilan-pemanggilan tersebut akan kami sampaikan ke rekan-rekan media setelah kami simpulkan," tuturnya. 

Untuk diketahui, KPPU menerima laporan masyarakat tentang peningkatan harga tiket pesawat yang dianggap tidak masuk akal menjelang Lebaran. Lantas, KPPU mengambil langkah dengan meminta tujuh maskapai penerbangan yang terlibat dalam kasus ini untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang masuk akal.

Maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia (Persero) Tbk; PT Citilink Indonesia; PT Sriwijaya Air; PT Nam Air; PT Batik Air; PT Lion Mentari; dan PT Wings Abadi.

(wdh)

No more pages