Logo Bloomberg Technoz

Ini Jadwal & Lokasi Tukar Uang Baru: 28-31 Maret Istora Senayan

Redaksi
28 March 2024 11:45

Warga menukarkan uang tunai di layanan kas keliling Bank Indonesia di Pasar Tebet, Selasa (4/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Warga menukarkan uang tunai di layanan kas keliling Bank Indonesia di Pasar Tebet, Selasa (4/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan kas keliling untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah baru bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Berikut jadwal dan titik lokasi penukaran uang baru menjelang Lebaran yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).

Pada laman media sosial, Bank sentral mengumumkan akan membuka Kas Keliling Terpadu di Istora Senayan, Jakarta, mulai hari ini, Kamis, 28 Maret sampai Minggu, 31 Maret 2024 mendatang.

Berikut Jadwal dan Lokasi Layanan Kas Jabodebek:

  • 18 Maret: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Kaskel Kepulauan Seribu
  • 19 Maret: Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro, Kaskel Kepulauan Seribu
  • 20 Maret: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi, Kaskel Kepulauan Seribu
  • 21 Maret: Pasar Senen, Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Surya Kencana, Kaskel Kepulauan Seribu
  • 22 Maret: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi
  • 25 Maret: Pasar Senen, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro
  • 26 Maret: Kaskel Kepulauan Karawang
  • 28-31 Maret: Kaskel Terpadu Istora Senayan
  • 2-5 April: BI Peduli Mudik Rest Area KM 57.

Bank Indonesia mengumumkan ketentuan bahwa jumlah penukaran uang yang disediakan maksimal Rp4 juta per orang.

Paket penukaran uang pada layanan kas keliling BI sebesar Rp 4 juta, terdiri dari: 20 lembar pecahan Rp50.000 dengan total Rp1 juta, dan 50 lembar pecahan Rp20.000 dengan total Rp1 juta. Kemudian, 100 lembar pecahan Rp10.000 atau Rp1 juta, 100 lembar pecahan Rp5.000 atau Rp500 ribu, 200 lembar pecahan Rp2.000 atau Rp400 ribu, dan 100 pecahan Rp1.000 atau Rp100 ribu.