Logo Bloomberg Technoz

Ali Fikri juga mengatakan saat ini KPK telah mengatur jadwal mengenai pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi melalui proses penyidikan.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.” pungkasnya.

Sebelumnya, M Adil (MA) divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, atas keterlibatannya pada perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp19 miliar.

“Menjatuhkan pidana terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim M. Arif Nuryanta, dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru.

Selain kurungan sembilan tahun, M Adil juga diharuskan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak terbayarkan selama satu bulan setelah putusan berlaku, maka akan dilakukan penyitaan harta benda dan dilakukan lelang untuk memenuhi uang pengganti.

Selanjutnya, jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi sebagai uang pengganti, maka akan digantikan dengan kurungan selama tiga tahun penjara.

(fik)

No more pages