Logo Bloomberg Technoz

Belum Disahkan, Peneliti Ungkap Sisi Cacat Formal Perppu Ciptaker

Rezha Hadyan
17 February 2023 10:26

Hakim Konstitusi Wahidudin Adams memimpin sidang panel pendahuluan pengujian formil dan materiil Perppu Ciptaker (Dok. Humas MK/Ifa)
Hakim Konstitusi Wahidudin Adams memimpin sidang panel pendahuluan pengujian formil dan materiil Perppu Ciptaker (Dok. Humas MK/Ifa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tidak disahkannya Peraturan Pengganti Undang Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU oleh DPR dianggap makin menegaskan bahwa ada hal yang tidak semestinya dalam proses pembahasannya menuju UU. Hal itu diungkapkan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia M. Nur Ramadhan.

Menurut dia, ditundanya pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU hingga sidang paripurna berikutnya menandakan bahwa perppu tersebut tidak dibuat dengan sebagaimana mestinya atau cacat formal. Tidak ada urgensi yakni hal yang genting dan mendesak yang memaksa pemerintah tidak bisa menunda pengesahannya.

"Kalau memang ditunda (pengesahannya) menjadi UU berarti tidak ada kegentingan atau sesuatu yang mendesak dari Perppu tersebut. Ini tentunya harus menjadi perhatian," katanya ketika dihubungi oleh Bloomberg Technoz pada Kamis petang (16/2/2023).

Sejumlah buruh melakukan aksi demo tolak iPerppu Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Perppu Ciptaker untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yakni dalam rapat paripurna masa sidang berikutnya. Dari rapat tersebut diketahui dari sembilan fraksi yang hadir, hanya dua fraksi menolak penetapan Perppu tersebut yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain itu DPD RI juga turut menyatakan menolak Perppu tersebut dijadikan UU.

Perppu Ciptaker juga dinilai inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker adalah inkonstitusional. Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja dianggap cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta sistematika pembentukan UU.