Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Pastikan Skema DMO CPO untuk Minyak Goreng Tak Berubah

Pramesti Regita Cindy
26 March 2024 14:10

Ilustrasi minyak goreng. (Dok. Bloomberg)
Ilustrasi minyak goreng. (Dok. Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengonfirmasi pemerintah belum berencana mengubah skema domestic market obligation (DMO) untuk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), demi mengamankan pasok bahan baku industri minyak goreng di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kemendag Isy Karim mengatakan sampai dengan saat ini pemerintah masih menggunakan skema eksisting dalam menerapkan DMO CPO untuk bahan baku minyak goreng.

“Saat ini Kemendag belum ada perubahan kebijakan mengenai program Minyak Goreng Rakyat,” ujarnya saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/3/2024), menyusul kabar bahwa skema DMO CPO akan berubah dari berbasis ekspor menjadi berbasis produksi.

Produksi minyak kelapa sawit./Bloomberg-Ferley Ospina

Adapun, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok/mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg melalui kebijakan domestic price obligation (DPO).