Logo Bloomberg Technoz

Declare Barang Bawaan ke Luar Negari, Bea Cukai: Itu Aturan Lama

Muhammad Fikri
24 March 2024 13:30

Ilustrasi pegawai Bea Cukai (Dok. Ditjen Bea Cukai)
Ilustrasi pegawai Bea Cukai (Dok. Ditjen Bea Cukai)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan yang mengharuskan para pelancong melaporkan terlebih dahulu barang-barang dari Indonesia kepada Bea Cukai bertujuan agar barang tersebut tidak terkena pungutan saat kembali ke Indonesia.

Menurut Bea Cukai aturan ini telah terbit pada tahun 2017, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203. justru kebijakan tersebut sangat bermanfaat. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan kebijakan tersebut sangat bermanfaat.

Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan kebijakan ini justru dapat membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan atau even di luar negeri. Seperti contoh, perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan internasional lainnya, yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti gitar, keyboard, atau drum, jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip, Minggu (24/3/2024).

Dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang, terang dia.

Dengan regulasi yang telah ada tujuh tahun lalu, penumpang akan mendapatkan kemudahan saat membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.